Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit

No. SK: 352

  1. Pasien rawat inap dan rawat jalan di RSUD Panembahan Senopati yang memerlukan tranfusi darah. 1. surat permintaan darah dari dokter 2. surat persetujuan tindakan medis transfusi darah 3. sampel darah pasien dengan antikoagulan

  1. petugas ruang rawat mengkomunikasikan kebutuhan darah tranfusi untuk pasien ke BDRS.
  2. petugas ruang rawat mengirim surat permintaan darah dan surat persetujuan tindakan medis transfusi dara ke BDRS yang didisi lengkap, beserta contoh darah pasien dengan identitas pasien lengkap dan jelas.
  3. petugas bank darah melakukan konfirmasi golongan darah pasien dan donor, serta melakukan uji cocok serasi antara darah donor dan darah pasien
  4. jika semua proses di bank darah selesai, petugas ruang rawat mengambil darah yang siap tranfusi ke BDRS dengan membawa identitas pasien dan dilakukan pengecekan lengkap oleh petugas BDRS bersama petugas ruang rawat Ctt : SPO sesuai dengan SPO BDRS

120 Menit

Pelayanan 24 jam

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan tranfusi darah

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1.   Aduan langsung :

Aduan tidak langsung dapat disampaikan

melalui :

c.    Kotak saran;

081328866866

h.   Kanal E Lapor;

        Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik                    Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online                 Rakyat (SP4N-LAPOR);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit"