Rekomendasi Izin Penutupan dan Pengalihan Jalan

  1. 1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato up. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan memuat tempat dan waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan dan perkiraan jumlah peserta;
  2. 2. Foto Copy KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
  3. 3. Rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa
  4. 4. Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan (jalan kabupaten / kecamatan / desa)
  5. 5. Untuk jalan Nasional dan Provinsi pengajuan permohonan rekomendasi langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi izin penutupan / penggunaan jalan;
  2. 2. Petugas pelayanan meneliti berkas permohonan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan;
  3. 3. Kepala Bidang disposisi kepada Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan;
  4. 4. Kepala Seksi melakukan validasi berkas, jika lengkap diteruskan ke staf untuk melaksanakan survei lokasi.
  5. 5. Apabila hasil survei tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan ditolak;
  6. 6. Bila memenuhi syarat dilanjutkan dengan pembuatan lay out lokasi dan pencetakan rekomendasi;
  7. 7. Rekomendasi yang telah dicetak di paraf oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan untuk selanjutnya ditanda tangani Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan;
  8. 8. Petugas pelayanan menyerahkan berkas yang telah ditanda tangani ke pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Polres Pohuwato.

2 (dua) hari maksimal termasuk survey ke lokasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penutupan dan Pengalihan Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penutupan dan Pengalihan Jalan"