Standar pelayanan akta kelahiran

  1. Surat pengantar kelahiran dari dokter /bidan/rumah sakit/penolong kelahiran;
  2. Photocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Photocopy KTP kedua orang tua ;
  4. Photocopy akta nkah ;
  5. Photocopy KTP 2 orang saksi;
  6. Mengisi formulir F-2.01;
  7. Photocopy paspor /KITAS/KITAPbagi WNA;
  8. Dokumeen yang sudah diterjemahkan dan dilegalisir oleh keduataan yang bersangkutan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya;
  2. Melakukan verifikasi berkas permohonan yang sudah diterima dari pemohon;
  3. Pencetakan Akta Kelahiran

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan akta kelahiran"