Standar pelayanan kartu keluarga (KK)

  1. Surat Nikah;
  2. Akta Kelahiran;
  3. 3.Ijazah Terakhir;
  4. Formulir yang sudah yang sudah di tanda tangan;
  5. Ijin tinggal tetap untuk WNA.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya;
  2. Melakukan verifikasi berkas permohonan yang sudah diterima dari pemohon;
  3. Pencetakan Kartu Keluarga

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kartu keluarga (KK)"