Standalan pelayanan KTP Elektronik

  1. Telah berusia 17 Tahun;
  2. Sudah Kawin atau pernah Kawin;
  3. Photocopy Kartu Keluarg (KK).

  1. Menerima permohonan pembuatan KTP Elektronik beserta berkas persyaratan permohonannya;
  2. Melakukan verifikasi berkas permohonan pembuatan KTP Elektronik;
  3. Operator mencetak KTP Rlektronik;
  4. Menyerahkan KTP Elektronik kepada penduduk dan melakukan pengarsipan.

 
 

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standalan pelayanan KTP Elektronik"