Rekomendasi Sertifikat Produksi Kosmetika

  1. Permohonan ditujukan kepada DitJen Bina Kefarmasian dan Alkes KemenKes RI Cq.Kepala DPMPTSP Provinsi Riau
  2. Fotocopy Akta Pendirian yang mencantumkan kegiatan produksi kosmetik
  3. Pengesahan Akta Pendirian perusahaan dari KemenKum HAM
  4. Struktur organisasi perusahaan
  5. Fotocopy KTP pimpinan perusahaan
  6. Surat pernyataan pimpinan perusahaan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang – undangan dibidang kefarmasi
  7. Fotocopy SIUP,TDP perusahaan
  8. Fotocopy NPWP perusahaan
  9. Fotocopy TDI/IJI yang dilegalisir
  10. Surat keterangan domisili perusahaan
  11. Foto lokasi ditandatangani pimpinan perusahaan
  12. Denah ruangan yang disahkan oleh BPOM RI
  13. Fotocopy akta hak milik/sewa/kontrak bangunan
  14. Bentuk dan jenis sediaan kosmetik yang diproduksi
  15. Daftar peralatan/mesin yang digunakan dalam proses produksi beserta jumlah dan jenisnya
  16. Daftar alat laboratorium ditandatangani pimpinan perusahaan
  17. Fotocopy ijazah STRA apoteker penanggung jawab produksi kosmetik gol A/B
  18. Surat pernyataan kesediaan apoteker yang bekerja penuh
  19. Surat perjanjian kerjasama antara apoteker dan pimpinan perusahaan
  20. Jumlah tenaga kerja dan bagian – bagiannya serta kualitas pendidikan
  21. Surat pernyataan pimpinan bahwa produksi kosmetik tidak menggunakan bahan baku yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang – undangan materi 6000
  22. Foto lokasi dan gudang tempat produksi
  23. Daftar pustaka
  24. Surat izin produksi kosmetik lama (perpanjang)
  25. Brosur/catalog alat kesehatan yang akan diedarkan.

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
  8. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  9. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  10. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  11. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  12. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  13. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

35 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Rekomendasi Sertifikat Produksi Kosmetika

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sertifikat Produksi Kosmetika"