Rekomendasi Izin Usaha Industri Farmasi

  1. Permohonan ditujukan kepada DitJen Bina Kefarmasian dan Alkes KemenKes RI Cq.Kepala DPMPTSP Provinsi Riau
  2. Surat persetujuan prinsip industri farmasi
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (tercantum kegiatan industri farmasi)
  4. Pengesahan Akta Pendirian perusahaan dari KemenKumHAM
  5. Struktur organisasi perusahaan
  6. Surat pernyataan pimpinan perusahaan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang – undangan dibidang farmasi
  7. Fotocopy KTP pimpinan perusahaan
  8. Status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/ kontrak
  9. Surat Persetujuan Penanaman Modal ( bagi PMA)
  10. Fotocopy SIUP,TDP, NPWP perusahaan
  11. Daftar peralatan/mesin yang digunakan dalam proses produksi
  12. Daftar tenaga kerja dan kualifikasi pendidikan
  13. Daftar kepustakaan yang dimiliki mengenai regulasi kefarmasian
  14. Fotocopy Ijazah STRA, KTP Apoteker penanggung jawab produksi
  15. Fotocopy Ijazah STRA, KTP Apoteker penanggung jawab pengawas mutu
  16. Fotocopy Ijazah STRA, KTP Apoteker penanggung jawab pemastian mutu
  17. Surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab dan bekerja penuh dari masing masing Apoteker penanggung materai 6000
  18. Fotocopy surat pengangkatan sebagai penanggung jawab atau perjanjian kerjasama masing – masing Apoteker penanggung jawab dan pimpinan perusahaan
  19. Alur kegiatan produksi obat
  20. Fotocopy persetujuan RIP yang mengacu pada pemenuhan CPOTB yang disetujui oleh BPOM RI
  21. Fotocopy draf UKL/UPL sesuai Permen LH tahun 2010
  22. Foto lokasi dan gudang tempat penyimpanan dan produksi
  23. Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan
  24. Fotocopy izin usaha industri yang telah dimiliki (perpanjangan)
  25. Fotocopy sertifikat CPOB yang sudah dimiliki (perpanjangan)

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
  8. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  9. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  10. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  11. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  12. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  13. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

30 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Rekomendasi Izin Usaha Industri Farmasi

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Industri Farmasi"