Izin Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Riau
  2. Denah lokasi
  3. Denah bangunan kantor dan gudang lengkap dengan ukurannya
  4. Struktur organisasi dan daftar susunan pengurus
  5. Akta Pendirian Perusahaan (tercantum kegiatan penyaluran alat kesehatan)
  6. Surat penunjukan sebagai distributor bermaterai 6000
  7. Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Menteri Kehakiman dan HAM
  8. Surat pernyataan pimpinan perusahaan tidak terlibat pelanggaran Peraturan Perundang-undangan bidang farmasi (materai 6000)
  9. Status bangunan dalam bentuk akte Hak Milik/ sewa/ kontrak
  10. Surat perjanjian kerjasama antara apoteker dan pimpinan sebagai PJ teknis
  11. Surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab tekhnis
  12. Fotocopy ijazah Apoteker Penanggung Jawab
  13. Fotocopy Surat Izin Kerja Apoteker
  14. Fotocopy KTP apoteker
  15. Fotocopy KTP pimpinan perusahaan
  16. Fotocopy NPWP perusahaan
  17. Fotocopy SIUP, TDP
  18. Daftar alat kesehatan yang disalurkan
  19. Rekomendasi dari DPMPTSP Kabupaten/Kota
  20. Surat keterangan domisili usaha
  21. Sertifikat izin edar alat kesehatan yang akan diedarkan
  22. Brosur/catalog alat kesehatan yang akan diedarkan
  23. Daftar peralatan dalam gudang (missal : thermometer & hydrometer)
  24. Daftar peralatan bengkel (khusus yang menyalurkan elektromedik)
  25. Surat pernyataan jaminan purna jual (khusus yang menyalurkan alkes elektromedik)
  26. Izin usaha dari BKPM (untuk PMA)
  27. Fotocopy ijazah tenaga elektro medik
  28. Daftar nama dan salinan ijazah tekhnis (bila perlu)
  29. Petugas proteksi radiasi(khusus yang menyalurkan alkes radiasi)
  30. Contoh kelengkapan administrasi (missal : faktur, dll)
  31. Fotocopy Izin PAK lama ( perpanjangan)
  32. Surat pengunduran diri PJT lama (perubahan)
  33. Akta Notaris Perubahan Direktur/Pimpinan
  34. Surat pernyataan serah terima antara penanggung jawab lama ke penanggung jawab baru (perubahan)
  35. Izin PAK pusat.

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. JIKA BELUM ADA NIB DAPAT DILAKUKAN DI PELAYANAN OSS
  3. JIKA SUDAH ADA NIB MAKA KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  4. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  5. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  6. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  7. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  8. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL ATAU APLIKASI KEMENTRIAN
  9. KASI PNP VERIFIKASI KOMITMEN IZIN
  10. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  11. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  12. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  13. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  14. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  15. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

30 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Sertifikat Distribusi Cabang Penyalur Alat Kesehatan"