Standar Pelayanan Gizi

  1. Surat Pengantar/ Rujukan dari dokter
  2. Status Pasien
  3. SEP (bagi pasien JKN-KIS)

  1. Pelayanan Gizi Rawat Jalan : 1) Pasien dirujuk oleh dokter poliklinik ke ruang konseling gizi, ahli gizi melakukan melakukan skrining gizi kemudian dilakukan assesment dan ditentukan diagnosa gizinya. 2) Setelah diketahui diagnosa gizi pasien, selanjutnya dilakukan intervensi gizi, kemudian dilakukan konseling gizi. 3) Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien boleh diarahkan ke dokter/ poliklinik yang merujuk
  2. Pelayanan Gizi rawat Inap : 1) Pasien masuk di ruang perawatan, kemudian dilakukan scrining gizi awal oleh ahli gizi dan perawat. 2) Apabila pada skrining gizi awal oleh perawat skornya tidak berisiko maka tidak dilakukan skrining gizi lanjut, tetapi bila hasilnya berisiko, maka dilakukan skrining gizi lanjut. 3) Setelah dilakukan skrining gizi lanjut dengan nilai skor berisiko maka selanjutnya dilakukan asessment gizi untuk menentukan diagnosa gizinya. 4) Pasien yang telah ditentukan diagnosa gizinya, kemudian diintervensi gizi untuk dilakukan permintaan, pembatalan dan perubahan diet. 5) Setelah intervensi gizi maka dilakukan perencanaan menu (dalam merencanakan menu dilakukan persiapan dan pengolahan), kemudian dilakukan penyajian makanan. 6) Setelah makanan disajikan maka dilakukan pelayanan makanan dengan cara mendistribusikan makanan ke tiap-tiap ruang perawatan. 7) Setelah itu pasien diintervensi gizi lagi kemudian dilakukan monitoring, evaluasi dan edukasi

30 Menit

Waktu Pelayanan Poli Gizi (Rawat jalan) Maksimal 30 Menit

Waktu Pelayanan Gizi Rawat Inap

  • Pagi sampai pukul 07.00
  • Siang sampai pukul 13.00
  • Malam sampai pukul 19.00

 

Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014

JKN : PMK Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Gizi

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi"