30 Menit
Waktu Pelayanan Poli Gizi (Rawat jalan) Maksimal 30 Menit
Waktu Pelayanan Gizi Rawat Inap
Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014
JKN : PMK Nomor 64 Tahun 2016
Pelayanan Gizi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store