Standar Pelayanan Unit Tranfusi Darah

  1. Surat Permintaan Tranfusi dari dokter
  2. Surat Jaminan dari JKN - BPJS
  3. Bagi Pasien Umum ada lembar penjelasan biaya pelayanan

  1. Permintaan tranfusi darah dari rawat inap RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan Pasien rawat inap dari RS/ Klinik lain menuju UTD RS
  2. Dilakukan seleksi donor (donor pengganti/ keluarga), dilakukan wawancara dan pemeriksaan Tekanan Darah, Hb dan golongan darah
  3. Dilakukan APTAF (penyadapan darah)
  4. Pemeriksaan uji cocok serasi dan Screening IMLTD (Infeksi Menular Lewat Tranfusi Darah)
  5. Jika permintaan PRC (pengolahan darah), darah akan dikarantina atau disimpan, setelah itu dilakukan pemisahan (komponen) darah, kemudian darah dapat didistribusikan kepada pasien rawat inap
  6. Untuk pasien umum, pasien dari RS/ Klinik lain diarahkan untuk ke kasir menyelesaikan administrasi, setelah itu darah dapat didistribusikan kepada pasien tersebut
  7. Pelaporan reaksi tranfusi (jika ada)

Waktu Pengambilan Darah Maksimal 30 Menit

Pengolahan komponen darah :

  1. PRC = 30 menit
  2. TC = 90 menit
  3. WB = setelah penyadapan lebih kurang 15 menit
  4. FWB = setelah penyadapan lebih kurang 15 menit

Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014

JKN : PMK Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan UTDRS

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Tranfusi Darah"