Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Nomor antrian menyesuaikan dari loket (data nomor antrian tertera di layar)
  2. Pasien awal/ pertama membawa formulir permintaan rehabilitasi medik
  3. SEP bagi pasien BPJS
  4. Pasien umum membawa kwitansi

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan rehabilitasi medik ke petugas
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian di layar
  3. Petugas mengidentifikasi pasien dan data dimasukan dalam SIM-RS
  4. Petugas melakukan terapi sesuai permintaan
  5. Petugas mencatat hasil terapi di Status Pasien
  6. Pasien menerima surat kontrol dan jadwal terapi dari petugas

15-60 menit tergantung jenis terapi

Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014

JKN : PMK Nomor 64 Tahun 2016

Jasa pelayanan rehabilitasi medik

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik"