Standar Pelayanan Laboratorium Pasien Rawat jalan

  1. Nomor antrian
  2. Kartu Jaminan Kesehatan/ KTP/ Identitas diri
  3. Permintaan Pemeriksaan Laboratorium dari dokter
  4. Bagi pasien TCM membawa blanko TB 05 dari Poli Paru
  5. Bagi pasien kultur + MDT/ ITR untuk asilnya menunggu admin lab menghubungi pasien/ keluarga

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  3. Mengidentifikasi pasien dan ditulis dibuku register
  4. Melakukan pemeriksaan sesuai permintaan
  5. mencatat hasil pemeriksaan
  6. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk diserahkan ke poliklinik yang merujuk
  7. Untuk pasien BPJS harus ada SEP dari BPJS saat penyerahan hasil pemeriksaan

Waktu penyelesaian 60- 140 menit tergantung dari jenis pemeriksaan

untuk pemeriksaan TCM + Kultur memerlukan waktu ± 5 hari

Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014

JKN : PMK Nomor 64 Tahun 2016

Hasil pemeriksaan laboratorium meliputi Hematologi, Kimia Klinik, Imuno serologi, Mikrobiologi

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Pasien Rawat jalan"