Pelayanan Diklat

No. SK: 352

  1. Surat Permohonan /Naskah Kerjasama

  1. KEPANITERAAN/ KO-ASS 1. Mengikuti tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit 2. Jam kerja disesuaikan dengan jam kerja RS yaitu ? Senin – Kamis ( 07.30-14.30 WIB ) ? Jum’at ( 07.30-11.30 WIB ) ? Sabtu ( 07.30-13.00 WIB ) 3. Wajib mengikuti acara penerimaan dan kegiatan orientasi 4. Ko-Ass di Bagian 4 besar dan Anestesi wajib jaga di IGD dan Bangsal yang ditentukan oleh pembimbing di Rumah Sakit 5. Presensi dilakukan tiap hari saat datang di ruang admin di masing-masing SMF serta IGD bagi Ko-Ass yang jaga IGD 6. Bila berhalangan hadir harus ada surat keterangan dari Fakultas yang ditujukan kepada pembimbing klinis lapangan dan diserahkan kepada Timkordik setelah mendapat izin dari pembimbing lapangan 7. Bila izin karena sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter 8. Menjaga / membina hubungan yang baik dengan semua tenaga medis, para medis dan non medis yang ada di rumah sakit serta dengan pasien dan keluarga pasien 9. Menjaga perilaku dan etika kedokteran. 10. Pakaian harus sopan dan rapi dilengkapi dengan jas putih dan tanda pengenal, tidak diperkenankan memakai jeans, kaos dan sepatu sandal 11. Untuk kepaniteraan bagian 4 besar dan bagian Anestesi diwajibkan jaga IGD dan bangsal jam 14.00 s/d 04.00 WIB ( Bagi yang piket tidak ada turun jaga ), sedang bagian syaraf jam 14.00 s/d 20.00 WIB. ( KoAss menyerahkan jadwal jaga IGD dan Bangsal ke SMF dan IGD ). 12. Bila berhalangan hadir pada saat jaga IGD, harus mengganti jaga di waktu lain 13. Mengikuti semua kegiatan SMF secara aktif sesuai dengan ketentuan masing-masing SMF. 14. Mengisi buku kegiatan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan dan meminta tanda tangan dokter pembimbing lapangan 15. Mengikuti ujian akhir pada akhir stase ditiap-tiap SMF 16. Membawa peralatan medis : Stetoscope, Senter/penlight, thermometer
  2. PRAKTIK KLINIK BAGI INSTITUSI PENDIDIKAN 1. Institusi pendidikan harus mempunyai MOU dengan RSUD Panembahan Senopati Bantul, jika masa berlaku MOU sudah habis, institusi pendidikan tidak diperkenankan mengirim mahasiswa ke RSUD Panembahan Senopati Bantul sebelum perpanjangan MOU dilaksanakan. 2. Pengajuan surat permohonan ijin praktik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan praktik (surat diantar langsung ke Bagian Hukum Pemasaran dan Pendidikan, tidak melalui POS ), 3. Mengadakan apersepsi / rapat koordinasi dengan tujuan unuk menyamakan persepsi antara institusi pendidikan dengan pembimbing lapangan. Institusi pendidikan diwajibkan mengadakan apersepsi paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksaan praktik. Adapun tempat pertemuan pelaksanaan apersepsi/rapat koordinasi di RSUD Panembahan Senopati Bantul, 4. Bagi mahasiswa yang belum pernah menjalani praktik di RSUD Panembahan Senopati Bantul diwajibkan menjalani orientasi, 5. Orientasi tentang RSUD Panembahan Senopati Bantul dilaksanakan dengan ketentuan : a. Dilaksanakan di hari pertama mahasiswa melaksanakan praktik. b. Orientasi dilaksanakan secara bersamaan dengan institusi lain yang mulai praktik di hari yang sama. c. Segala biaya administrasi kegiatan praktik dibayarkan sebelum pelaksanaan praktik. d. Dalam rangka menilai kesiapan mahasiswa melaksanakan praktik di RSUD Panembahan Senopati Bantul maka Bagian Hukum, Pemasaran dan Pendidikan akan melaksanakan Pre-Test sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai oleh mahasiswa praktik klinik pada hari pertama mahasiswa mulai praktik. e. Format penilaian dan presensi dibawakan masing-masing mahasiswa dan diserahkan kepada pembimbing lapangan. f. Mahasiswa yang masuk ke lahan atau bangsal harus membawa Nota Dinas dari Bagian Hukum, Pemasaran dan Pendidikan RSUD Panembahan Senopati Bantul dengan jumlah dan nama yang sesuai dengan yang tercantum pada Nota Dinas tersebut. g. Mahasiswa tanpa disertai Nota Dinas tidak diperkenankan masuk ke lahan praktik. h. Mahasiswa diwajibkan mengenakan ID CARD yang telah disediakan oleh Bagian Hukum, Pemasaran dan Pendidikan di RSUD Panembahan Senopati Bantul, 6. Mahasiswa Keperawatan dan Kebidanan wajib membawa peralatan yang telah ditentukan , antara lain : a. Nursing Kit : stetoskope, termometer, senter/penlight, met line; b. APD (Alat Pelindung Diri): masker, handscoon, gaun c. Tissue kamar mandi

Sesuai kesepakatan kerjasama

Setiap hari kerja:

·         Senin – Kamis ( 07.30-14.30 WIB )

·         Jum’at ( 07.30-11.30 WIB )

        ·        Sabtu ( 07.30-13.00 WIB )

Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Pendidikan, Pelatihan, Dan Penelitian Pada Badan Layanan Umum Daerah

Pendidikan, Penelitian

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1.   Aduan langsung :

Aduan tidak langsung dapat disampaikan

melalui :

c.    Kotak saran;

081328866866

h.   Kanal E Lapor;

         Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik                   Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online                 Rakyat (SP4N-LAPOR);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Diklat"