Pelayanan kerjasama dan kemitraan

No. SK: 352

  1. Surat Permohonan Kerjasama

  1. Surat Permohonan Kerjasama Proses Pembuatan draf perjanjian kerjasama melibatkan bidang/bagian/instalasi/ruang/unit untuk disetujui kedua belah pihak.
  2. Penandatanganan perjanjian kerjasama
  3. Pemohon membayar sesuai tarif, kecuali yang sifatnya rujukan pasien/meningkatkan jumlah kunjungan customer tidak dipungut biaya.
  4. Pelaksanaan dan Evaluasi Kerjasama.

Jangka Waktu kerjasama sesuai kesepakatan kerjasama 

Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Pendidikan, Pelatihan, Dan Penelitian Pada Badan Layanan Umum Daerah.

Perjanjian Kerjasama

Pengaduan, saran, dan masukan yang terkait dengan kerjasama dan/atau kemitraan antara RSUD Panembahan Senopati Bantul dengan pihak terkait disampaikan secara langsung ke Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan cq. Ketua Tim Kerja Operasional Hukum Dan Pemasaran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kerjasama dan kemitraan "