Standar Pelayanan Radiologi

  1. Surat Pengantar Permintaan Pemeriksaan Radiologi dari dokter
  2. Persyaratan terkait teknis pemeriksaan

  1. Registrasi pasien
  2. Persiapan pasien dan alat sesuai kebutuhan
  3. Pelabelan identitas pasien
  4. Penjelasan mengenai prosedur tindakan pada pasien atau keluarga
  5. Tindakan pemeriksaan
  6. Pembacaan hasil
  7. Penyerahan hasil

  1. Waktu penyelesaian antara 15 - 60menit, tergantung jenis pemeriksaan radiologi

Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014

JKN : PMK Nomor 64 Tahun 2016

Hasil pemeriksaan Radiologi yang tepat dan valid

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"