Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. KTP / kartu identitas lainnya
  2. Surat Rujukan Pasien
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien datang dan di lakukan Triase oleh petugas IGD
  2. Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar
  3. Keluarga/ pengantar pasien diberikan informasi oleh petugas IGD mengenai tindakan yang akan dilakukan, kemudian dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan dan kondisi pasien
  4. Pemeriksaan Penunjang (jika diperlukan)
  5. Pengambilan Obat
  6. Penyelesaian administrasi di Kasir IGD
  7. Pasien pulang/ dirawat/ rujuk

Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit setelah pasien datang

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien pasien

Catatan :

  1. Diprioritaskan pada penanganan pasien (berdasarkan Triase)
  2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014

JKN : PMK Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"