Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
  2. b. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. b. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
  3. c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronik
  4. d. Kasi Kelahiran dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik
  5. e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan elektronik
  6. f. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil yang salah
  7. g. Petugas membuat catatan pinggir dalam Buku Register;
  8. h. Menyimpan arsip.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh  Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Catatan Pinggir register akta pencatatan sipil

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"