Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Salinan Penetapan Pengadilan;
  2. b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. c. fotokopi KK dan KTP-el pemohon;

  1. a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. b. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan pelaporan peristiwa penting lainnya;
  3. c. Petugas mengentri data pemohon dalam aplikasi SIAK dan mencetak catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya;
  4. d. Kasi Kelahiran dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil memvalidasi data catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya;
  5. e. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada Kutipan dan Register Akta Pencatatan Sipil;
  6. f. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada Pemohon;
  7. g. Menyimpan arsip.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh  Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Catatan Pinggir Register Akta Pencatatan Sipil

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya"