Penerbitan Akta Pengesahan Anak

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  2. b. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. c. KK dan KTP-el orang tua;
  4. d. Penetapan Pengadilan bagi anak yang lahir sebelum perkawinan sah menurut hukum agama / kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  5. e. Bagi WNI bukan penduduk dan Orang Asing melampirkan fotocopy paspor.

  1. a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. b. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan;
  3. c. Petugas mengentri data pemohon dalam aplikasi SIAK, mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronik;
  4. d. Kasi dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil memvalidasi data catatan pinggir pengesahan anak dan melakukan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik;
  5. e. Kepala Dinas melakukan tanda tangan elektronik ;
  6. f. Petugas mencetak register dan kutipan akta pengesahan anak serta mencatat dalam catatan pinggir Kutipan dan Register Akta Perkawinan serta Akta Kelahiran;
  7. g. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan catatan pinggir Kutipan Akta Perkawian dan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon;
  8. h. Petugas menyimpan arsip.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh  Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan serta Kutipan Akta Pengesahan Anak

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak"