Pencatatan Pembatalan Perkawinan

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. b. Kutipan Akta Perkawinan;
  3. c. KK dan KTP-el;
  4. d. Bagi WNI bukan penduduk dan Orang Asing melampirkan fotokopi paspor.

  1. a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. b. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan;
  3. c. Petugas melakukan perekaman data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  4. d. Kasi Kelahiran dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  5. e. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  6. f. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada pemohon dan menarik Akta Perkawinan yang dibatalkan;
  7. g. Petugas membuat catatan pinggir dalam Buku Register;
  8. h. Menyimpan arsip.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh  Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Catatan Pinggir Pembatalan Akta pada Register Akta Pencatatan Sipil serta Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan"