Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat pengantar perawatan dari poliklinik atau IGD (permintaan rawat inap)
  2. KTP (untuk mendapatkan Kartu pengunjung)
  3. Kartu BPJS (untuk mengurus jaminan Rawat Inap)

  1. Petugas mengantar pasien ke ruang admisi
  2. Menunggu konfirmasi ketersediaan Ruang Rawat Inap
  3. Jika kondisi pasien gawat atau memerlukan penanganan segera maka pasien langsung di antar ke IGD untuk ditangani
  4. Pasien diantar ke Ruang Rawat Inap, di ruang rawat inap petugas rawat jalan melakukan timbang terima pasien dengan petugas rawat inap
  5. Pasien masuk ruang perawatan, petugas rawat inap melakukan : cek identifikasi pasien, anamnesa, wawancara, dan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien
  6. Petugas rawat inap mencatat hasil pemeriksaan di status rekam medis pasien serta melengkapi berkas pasien
  7. Pasien mendapatkan perawatan dan pengobatan selanjutnya di Ruang Rawat Inap

  1. waktu yang tertera adalah waktu pasien sudah mendapatkan kamar perawatan sampai ditempatkan diruang perawatan

Umum : Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2014

JKN : PMK Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Telepon/ SMS/ Whatsap/ Telegram : 081258106500
  2. Email : rsudkapuas@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Website : www.rsud.kapuaskab.go.id
  5. Situs LAPOR.go.id
  6. Secara langsung di Ruang Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"