Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

No. SK: 352

  1. Pasien masuk dari PPRI, Rawat Inap, Instalasi Bedah Sentral dan IGD a. Surat Pengantar Masuk ruang rawat intensif b. Informed concent diruang rawat intensif

  1. Instalasi Rawat Intensif terdiri dari ruang rawat ICU, HCU, PICU dan ICCU 1. Pasien dari Instalasi Rawat Jalan Prosedur ini hanya berlaku untuk perawatan pasien ke HCU atau ICCU melalui PPRI. a. Pasien mendapat persetujuan dokter DPJP untuk masuk ke HCU/ICCU; b. Perawat klinik menghubungi admisi untuk konfirmasi ketersediaan tempat tidur; c. Perawat klinik mengantar pasien ke ruang PPRI dengan membawa lembar pengantar rawat intensif berisi tentang hasil pemeriksaan kondisi pasien, diagnosis dan rencana terapi pasien d. Keluarga/pasien mengisi persetujuan rawat intensif (Informed consent) e. Perawat PPRI melaksanakan instruksi sesuai pengantar rawat inap, memasang IV line, memasukkan obat-obatan awal bila ada, menyiapkan sampel pemeriksaan laboratorium, foto Rotgen f. Perawat PPRI melakukan koordinasi dengan perawat ruang intensif dan mengantarkan pasien ke HCU /ICCU. Instalasi Rawat Intensif terdiri dari ruang rawat ICU, HCU, PICU dan ICCU 1. Pasien dari Instalasi Rawat Jalan Prosedur ini hanya berlaku untuk perawatan pasien ke HCU atau ICCU melalui PPRI. a. Pasien mendapat persetujuan dokter DPJP untuk masuk ke HCU/ICCU; b. Perawat klinik menghubungi admisi untuk konfirmasi ketersediaan tempat tidur; c. Perawat klinik mengantar pasien ke ruang PPRI dengan membawa lembar pengantar rawat intensif berisi tentang hasil pemeriksaan kondisi pasien, diagnosis dan rencana terapi pasien d. Keluarga/pasien mengisi persetujuan rawat intensif (Informed consent) e. Perawat PPRI melaksanakan instruksi sesuai pengantar rawat inap, memasang IV line, memasukkan obat-obatan awal bila ada, menyiapkan sampel pemeriksaan laboratorium, foto Rotgen f. Perawat PPRI melakukan koordinasi dengan perawat ruang intensif dan mengantarkan pasien ke HCU /ICCU.
  2. 2. Pasien dari IGD Prosedur ini berlaku untuk perawatan pasien di ruang rawat ICU/PICU/HCU dan ICCU : a. Dokter dokter jaga IGD mengkonsulkan kepada dokter Spesialis Anestesi (ICU), Spesialis Jantung dan pembuluh darah (ICCU), Spesialis Anak (PICU)/ Spesialis Iainnya (HCU) sesuai indikasi kasus penyakitnya; b. Pasien mendapat persetujuan konsulen atau DPJP untuk masuk dirawat ke ICU/HCU/PICU atau ICCU; c. Perawat melakukan konfirmasi ketersediaan tempat melalui admisi; d. Keluarga/pasien mengisi persetujuan rawat intensif (Informed consent); e. Dokter jaga IGD membuat pengantar rawat inap berisi tentang pemeriksaan kondisi pasien, diagnosis dan rencana terapi pasien; f. Perawat IGD menyiapkan pemeriksaan sesuai advis dari dokter penanggungjawab pasien (DPJP); dan g. Perawat IGD melakukan koordinasi denga perawat ruang intensif dan mengantar pasien ke ruang di Instalasi Rawat Intensif sesuai indikasi dan kriteria masuk.
  3. 3. Pasien dari Rawat Inap Prosedur ini berlaku untuk seluruh pelayanan Instalasi Rawat Intensif. a. dokter yang merawat pasien atau dokter DPJP mengkonsultasikan kepada Dokter Spesialis Jantung dan pembuluh darah untuk rawat di ICCU atau spesialis Anestesi untuk rawat di ICU b. Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah atau dokter spesialis Anestesi apabila sesuai indikasi dan kriteria masuk menyetujui dan pasien alih rawat ke ruang ICCU atau ICU. c. Indikasi pasien masuk khusus ruang HCU dan PICU, dokter DPJP dapat memberikan advis atau persetujuan untuk pindah perawatan di ruang HCU/PICU apabila disetujui oleh pasien atau keluarganya; d. Dokter yang merawat pasien atau DPJP membuat surat pengantar masuk ke ICU /HCU /PICU /ICCU e. Perawat melakukan konfirmasi ke Admisi untuk pemesanan dan konfirmasi ketersediaan tempat f. Perawat rawat inap melakukan koordinasi dengan perawat di ruang intensif. g. Keluarga/pasien mengisi persetujuan rawat intensif (Informed consent) h. Perawat menyiapkan sarana dan prasarana transfer pasien dan mengantar ke ruang rawat intensif.
  4. 4. Pasien dari Kamar Operasi atau Instalasi Bedah Sentral Prosesur ini berlaku untuk perawatan di ruang ICU atau HCU. a. Pasien yang diasesmen saat post operasi indikasi perawatan intensif dapat melakukan pemesanan ke ICU atau HCU sebelum dilakukan operasi. b. Pada kondisi emergency perawat kamar operasi/bedah sentral dapat berkoordinasi langsung pesan ke ruang intensif. c. Dokter anestesi melakukan asesmen dan membuat surat pengantar masuk rawat intensif. d. Saat pasien sudah selesai tindakan operasi dan transportable, perawat bedah sentral berkoordinasi dengan perawat rawat inap dan rawat intensif bahwa pasien sudah transportable. e. Perawat rawat intensif menyiapkan tempat tidur dan peralatan penunjang perawatan pasien. f. Perawat rawat inap mengambil dan mengantar ke ruang intensif. g. Perawat rawat inap melakukan serah terima dengan perawat intensif
  5. 5. Lain-lain : 1. Ruang ICU harus selalu tersedia 1 (satu) tempat tidur untuk kasus PONEK dan atau Post Resusitasi. 2. Ruang HCU harus selalu tersedia 1 (satu) tempat tidur untuk Code Stroke dan atau PONEK

Pasien masuk dari PPRI, Rawat Inap, Instalasi Bedah Sentral dan IGD

a.    Surat Pengantar Masuk ruang rawat intensif

b.Informed concent diruang rawat intensif

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1.   Aduan langsung :

Aduan tidak langsung dapat disampaikan

melalui :

c.    Kotak saran;

081328866866

h.   Kanal E Lapor;

           Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan                    Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan                     Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"