Pelayanan Fasilitasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah (Bagian Organisasi)

  1. 1. Surat permohonan/usulan dari Perangkat Daerah;
  2. 2. Telaahan staf/kajian akademis dari Perangkat Daerah;
  3. 3. Dokumen dan data pendukung.

  1. 1. Perangkat Daerah menyampaikan permohonan/ usulan penataan kelembagaan dilengkapi dengan dengan telaahan staf/kajian akademis serta dokumen dan data pendukung kepada Wali Kota;
  2. 2. Wali Kota memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah;
  3. 3. Sekretaris Daerah mempelajari permohonan/usulan lalu mendisposisikan kepada Asisten Administrasi Umum;
  4. 4. Asisten Administrasi Umum mempelajari permohonan/usulan lalu mendisposisikan kepada Kepala Bagian Organisasi untuk melakukan telaahan/kajian/analisis lebih dalam;
  5. 5. Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan kepada Kasubbag Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan untuk melakukan proses uji kelengkapan telaahan staf/kajian akademis beserta dokumen dan data pendukungnya;
  6. 6. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada Perangkat Daerah pengusul untuk dilengkapi;
  7. 7. Berkas yang telah lengkap akan dibahas/ditelaah/dikaji/dianalisis oleh Tim Kelembagaan;
  8. 8. Tim Kelembagaan mengadakan rapat pembahasan usulan penataan kelembagaan dengan Perangkat Daerah pengusul yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi;
  9. 9. Kasubbag Kelembagaan membuat draft surat permohonan penerbitan Perda/Perwal Kelembagaan dengan lampiran berupa draft Perda/Perwal Kelembagaan hasil pembahasan;
  10. 10. Kabag Organisasi memeriksa draft surat permohonan penerbitan Perda/Perwal Kelembagaan dan draft Perda/Perwal Kelembagaan;
  11. 11. Jika sesuai, Surat Permohonan Penerbitan Perda/Perwal Kelembagaan dengan lampiran berupa draft Perda/Perwal Kelembagaan ditandatangani;
  12. 12. Jika tidak sesuai, Surat Permohonan Penerbitan Perda/Perwal Kelembagaan dengan lampiran berupa draft Perda/Perwal Kelembagaan dikembalikan kepada Kasubbag Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan untuk diperbaiki;
  13. 13. Pelaksana Subbag Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan memperbanyak Surat Permohonan Penerbitan Perda/Perwal Kelembagaan dengan lampiran berupa draft Perda/Perwal Kelembagaan untuk disampaikan ke Sekretaris Daerah dan tembusan;
  14. 14. Sekretaris Daerah menerima Surat Permohonan Penerbitan Perda/Perwal Kelembagaan beserta lampirannya;

Jangka waktu proses pelayanan pertimbangan dan persetujuan usulan penataan kelembagaan Perangkat Daerah adalah 45 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Draft Perda/Perwal Kelembagaan

Tidak dipungut biaya (gratis)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah (Bagian Organisasi)"