Pelayanan Pendampingan Penyusunan Standar Opersional Prosedur (SOP) (Bagian Organisasi)

  1. 1. Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah/UPP;
  2. 2. Membawa Rancangan Standar Operasional Prosedur dan softcopy;
  3. 3. Mampu dan memahami uraian tugas/fungsi Perangkat Daerah;
  4. 4. Mampu mengoperasikan perangkat komputer

  1. 1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan fasilitasi/pendampingan dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q. Bagian Organisasi;
  2. 2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi;
  3. 3. Kepala Bagian Organisasi memberikan disposisi kepada Kasubbag. Ketatalaksanaan;
  4. 4. Kasubbag. Ketatalaksanaan menyusun jadwal pendampingan dan membuat surat balasan;
  5. 5. Pelaksana menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pendampingan paling lambat 2 hari kerja setelah surat permintaan diterima;
  6. 6. Melaksanakan pendampingan penyusunan Standar Operasional Prosedur dengan menunjukkan Surat Tugas

  1. Informasi/jawaban pelaksanaan fasilitasi disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian Organisasi;
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang berwenang memberikan fasilitasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan.

Tidak dipungut biaya

Draft Standar Operasional Prosedur yang telah diverifikasi

Tidak dipungut biaya (gratis)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Penyusunan Standar Opersional Prosedur (SOP) (Bagian Organisasi)"