Pelayanan Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan (Bagian Organisasi)

  1. 1. Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah/ UPP
  2. 2. Rancangan/Draf Standar Pelayanan dan softcopy

  1. 1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan fasilitasi/pendampingan dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q. Bagian Organisasi;
  2. 2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi;
  3. 3. Kepala Bagian Organisasi memberikan disposisi kepada Kasubbag. Ketatalaksanaan;
  4. 4. Kasubbag. Ketatalaksanaan menyusun jadwal pendampingan dan membuat surat balasan;
  5. 5. Pelaksana menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pendampingan paling lambat 2 hari kerja setelah surat permintaan diterima;
  6. 6. Melaksanakan pendampingan penyusunan Standar Operasional Prosedur dengan menunjukkan Surat Tugas.

  1. Informasi/jawaban pelaksanaan fasilitasi disampaikan maksimal 1 hari   sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian Organisasi;
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang berwenang memberikan fasilitasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan.

Tidak dipungut biaya

Draft Standar Pelayanan yang telah diverifikasi

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

Surat ditujukan kepada Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi

Jl. Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang.

Telepon: (022) 6654274, 6641931, 6641963

Fax : (022) 6654274

Email : bag.org.cimahi@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan (Bagian Organisasi)"