Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai (Bagian Tata Usaha)

  1. 1. Unsur penilaian SKP sekurang-kurangnya baik dalam 2 tahun terakhir
  2. 2. Fotokopi SK CPNS Fotokopi SK PNS (untuk KP 1)
  3. 3. Fotokopi Petikan Keputusan Kenaikan pangkat terakhir ;
  4. 4. Fotokopi SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir ;
  5. 5. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar/ ijazah/ diploma dan Surat Izin Belajar / Tugas Belajar bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan ;
  6. 6. Fotokopi legalisir ijasah Perguruan Tinggi (penyesuaian kenaikan pangkat)

  1. 1. Pemberitahuan dari BKPSDMD Kota Cimahi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat;
  2. 2. Pemberitahuan disampaikan maksimal 2 (dua) bulan sebelumnya (tergantung surat pemberitahuan resmi dari BKPSDMD Kota Cimahi), melalui Perangkat Daerah masing- masing;
  3. 3. Pegawai yang namanya tercantum dalam daftar Kenaikan Pangkat Setda, ating langsung keruang TU Pimpinan dan Kepegawaian di Gedung B lantai 1 dan membawa berkas-berkas yang diperlukan
  4. 4. Kepala Perangkat Daerah mengusulkan pegawainya yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. 5. Berkas yang sudah lengkap persyaratannya dibuatkan daftar usulan dan disampaikan kepada BKPSDMD Kota Cimahi untuk diproses sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku
  6. 6. Daftar usulan yang sudah ditandatangani Kepala SKPD dikirim ke BKPSDMD Kota Cimahi sesuai tanggal batas waktu pengiriman berkas yang ditentukan oleh BKPSDMD Kota Cimahi
  7. 7. Kepala BKPSDMD membuat Petikan Keputusan perorangan yang selanjutnya memanggil pegawai atau Pengelola kepegawaian yang bersangkutan untuk menerima petikan Keputusan dari BKPSDMD Kota Cimahi;
  8. 8. Bagi usulan berkas Kenaikan Pangkat yang terlambat sesuai tanggal/waktu yang diminta oleh BKPSDMD, akan diusulkan pada periode berikutnya

Sampai batas waktu pengumpulan berkas yang ditentukan oleh BKPSDMD Kota Cimahi

Tidak ada biaya pelayanan/administratif

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS

  1. Kotak Pengaduan Pelayanan Administrasi Kepegawaian Setda
  2. Email : tupimcimahi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai (Bagian Tata Usaha) "