Pelayanan Surat Masuk Untuk Pimpinan (Bagian Tata Usaha)

  1. Berkas surat yang disertai identitas Pengirim, tujuan surat, perihal dan tanggal surat

  1. 1. Menerima surat masuk dari Perangkat Daerah maupun dari luar Perangkat Daerah seperti Kementerian, Lembaga, Intansi, Provinsi, Perorangan
  2. 2. Surat masuk diberikan nomor indek sesuai dengan kode klasifikasi surat, di teruskan dengan entri data ke dalam aplikasi SIMANDA
  3. 3. Surat masuk yang sudah di kelompokan sesuai dengan kode klasifikasi surat, masuk ke tahap scan ( untuk menyimpan gambar surat)
  4. 4. Surat masuk yang sudah di entry dan di scan dilakukan pemilahan dan memberi tanda point – point penting dalam surat, tujuannya untuk memudahkan pendistribusian surat untuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, para Asisten
  5. 5. Surat masuk di distribusikan oleh caraka kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda dan para Asisten sesuai tujuan surat tersebut
  6. 6. Surat masuk yang telah di disposisi oleh pimpinan, masuk lagi ke TU Pimpinan untuk di scan ulang dan di input sesuai dengan disposisi, untuk kemudian distribusikan oleh caraka kepada Perangkat Daerah terkait
  7. 7. Report sebagai pengganti buku agenda dapat di print setiap hari sesaat sebelum jam pulang kantor dan tidak ada proses penerimaan surat lagi

Sesuai disposisi dari Pimpinan

Tidak dipungut biaya (gratis)

Terlaksananya disposisi pimpinan

  1. Menghubungi nomor telepon (022) 6654274, 6641931 ext. 125/113 
  2. Email: tupimcimahi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Masuk Untuk Pimpinan (Bagian Tata Usaha) "