Pemberian Bantuan Hukum (Bagian Hukum)

  1. Surat permohonan dari Kepala Perangkat Daerah atau dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
  2. Kasus posisi permasalahan hukum / perkara yang akan di Advokasi
  3. Disposisi pimpinan
  4. Surat Kuasa dan Surat Tugas

  1. Kepala Perangkat Daerah atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mengajukan permohonan pendampingan / pendapat hukum terkait permasalahan hukum yang dihadapi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepada Sekda dengan tembusan Bagian Hukum;
  2. Disposisi Pimpinan kepada Bagian Hukum;
  3. Arahan Kepala Bagian Hukum kepada Subbag Bantuan Hukum dan HAM untuk melakukan kajian dan telaahan bersama Tim berdasarkan data - data awal;
  4. Mengundang Pemohon untuk menyampaikan kasus posisi dan kronologis terkait permasalahan hukum, baik terkait masalah perdata dan Tata Usaha Negara maupun Pidana yang dialami dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
  5. Mengumpulkan data dan bahan pendukung untuk melakukan kajian dan telaahan;
  6. Melakukan pembahasan permasalahan bersama – sama dengan pemohon dan Tim
  7. Memberikan pendampingan/saran/pendapat hukum terkait hal – hal yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
  8. Menyususn Surat Perintah Tugas dan atau Surat Kuasa untuk Gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara.

  1. Pelayanan dapat diberikan langsung kepada pemohon pada saat mengajukan permohonan dengan menggali informasi terkait kasus posisi / kronologis permasalahan yang dihadapi dan langsung diberikan pendampingan / saran / pendapat hukum penyelesaian permasalahan hukum, ini dilakukan untuk permasalahan permasalahan yang tidak memerlukan kajian lebih lanjut, dalam waktu 1 hari kerja
  2. Jika permasalahan yang dimohonkan pendampingan / saran / pendapat hukum memerlukan kajian lebih lanjut, maka akan diadakan rapat dengan tim untuk merumuskan saran dan masukan penyelesaian permasalahan hukum dan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak yang berkaitan dalam penyelesaian permasalahan hukum tersebut, dan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 2-3 hari kerja

Tidak di pungut biaya kecuali biaya yang diperlukan untuk beracara di lembaga Peradilan sesuai ketentuan yang berlaku

1. Saran/masukan terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi; 2. Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang permasalahan yang dihadapi berikut dengan langkah- langkah yang dapat dilakukan; 3. Pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan Aparat Penegak hukum 4. Kuasa Hukum dalam Gugatan Perdata/Tata Usaha Negara yang ditujukan kepada Kepala Daerah/Kepala Perangakat Daerah

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

1. Telpon: (022) 6654274 ext 374

2.Email: hukum@cimahikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Hukum (Bagian Hukum)"