Tidak di pungut biaya kecuali biaya yang diperlukan untuk beracara di lembaga Peradilan sesuai ketentuan yang berlaku
1. Saran/masukan terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi; 2. Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang permasalahan yang dihadapi berikut dengan langkah- langkah yang dapat dilakukan; 3. Pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan Aparat Penegak hukum 4. Kuasa Hukum dalam Gugatan Perdata/Tata Usaha Negara yang ditujukan kepada Kepala Daerah/Kepala Perangakat Daerah
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
1. Telpon: (022) 6654274 ext 374
2.Email: hukum@cimahikota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store