Fasilitasi Peminjaman Alat Perlengkapan (Bagian Umum dan Protokol)

  1. Surat Permohonan Peminjaman Alat/ Perlengkapan dari Perangkat Daerah, Lembaga atau unsur lain yang mengajukan peminjaman;
  2. Arahan/Perintah/Disposisi Pimpinan;
  3. Rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait apabila pemohon fasilitasi bukan Perangkat Daerah.

  1. Pemohon mengirimkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi/Sekda Cimahi/Kepala Bagian Umum dan Protokol;
  2. Wali Kota Cimahi/Sekda Cimahi/Kepala Bagian Umum dan Protokol memberikan disposisi atas Surat Permohonan tersebut kepada Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan alat/perlengkapan;
  3. Kepala Bagian Umum dan Protokol memfasilitasi permohonan sesuai dengan arahan/disposisi dengan memberikan disposisi kepada Kepala Sub. Bagian Rumah Tangga dan menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitasi Peminjaman Alat/Perlengkapan;
  4. Kepala Sub. Bagian Rumah Tangga memberikan disposisi atas Surat Persetujuan Fasilitasi kepada unit-unit terkait;
  5. Unit-unit di Sub. Bagian Rumah Tangga melaksanakan fasilitasi kegiatan sesuai permohonan.

Disesuaikan

Tidak dipungut biaya

Tersedianya kebutuhan alat/perlengkapan bagi penyelenggara acara/kegiatan

  1. Pojok Layanan Rumah Tangga Terpadu, Gedung B Lantai 2 (pada jam dan hari kerja);
  2. Telp./Ext   : (022) 6654274/277 (pada jam dan hari kerja);
  3. Email        : bagianumumcimahi@gmail.com;
  4. Website     : www.cimahikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Peminjaman Alat Perlengkapan (Bagian Umum dan Protokol)"