Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau penghayat kepercayaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. b. Pasfoto berwarna suami istri;
  3. c. KK mempelai;
  4. d. KTP-el mempelai;
  5. e. Kutipan akta perceraian atau akta kematian bagi janda atau duda;
  6. f. Dokumen perjalanan/SKTT/KTP-el dan ijin dari negara atau perwakilan negaranya bagi WNA;
  7. g. Bagi mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun melampirkan ijin kawin dari Pengadilan Negeri.

  1. PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN SECARA DARING :
  2. a. Pemohon mengunduh aplikasi dukcapil smart di playstore, registrasi akun dengan nomor NIK dan KK, membuka menu perkawinan, mengisi form di aplikasi, mengunggah persyaratan, mengecek secara berkala status / notifikasi;
  3. b. Petugas membuka aplikasi dukcapil smart dan memverifikasi kebenaran data permohonan ;
  4. c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronik;
  5. d. Kasi Perkawinan dan Perceraian dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik;
  6. e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan elektronik;
  7. f. Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta Perkawinan;
  8. g. Mempelai datang ke dukcapil untuk menandatangani register akta perkawinan dan tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
  9. h. Petugas menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon;
  10. i. Menyimpan arsip.
  11. PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN SECARA LURING :
  12. a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratan;
  13. b. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan;
  14. c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronik;
  15. d. Kasi Perkawinan dan Perceraian dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik;
  16. e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan elektronik;
  17. f. Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta Perkawinan;
  18. g. Mempelai berdua menandatangani register akta perkawinan dan tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
  19. h. Petugas menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon;
  20. i. Menyimpan arsip.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh  Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"