Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Surat Keterangan Kematian dari dokter/desa/kepolisian;
  2. b. Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang meninggal;
  3. c. KTP-el dan KK Pemohon (ahli waris);
  4. d. KTP-el 2 (dua) orang saksi
  5. e. Bagi kematian yang tidak jelas keberadaanya diperlukan salinan penetapan pengadilan
  6. f. Dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau orang asing

  1. PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN SECARA DARING :
  2. a. Pemohon mengunduh aplikasi dukcapil smart di playstore, registrasi akun dengan nomor NIK dan KK, membuka menu kematian, mengisi form di aplikasi, mengunggah persyaratan, mengecek secara berkala status / notifikasi;
  3. b. Petugas membuka aplikasi dan memverifikasi kebenaran data permohonan;
  4. c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronik;
  5. d. Kasi Kelahiran dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik
  6. e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan elektronik
  7. f. Petugas mengirim file dokumen (kutipan akta kelahiran) via email kepada Pemohon
  8. g. Petugas mencetak register akta kematian
  9. h. Menyimpan arsip.
  10. KETERANGAN : Bagi pemohon yang memiliki kendala penggunaan aplikasi dan kelengkapan persyaratan bisa melakukan pengajuan secara luring
  11. PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN SECARA LURING :
  12. a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  13. b. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan;
  14. c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronik;
  15. d. Kasi Kelahiran dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik;
  16. e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan elektronik;
  17. f. Petugas mencetak Register dan Kutipan Akta Kelahiran;
  18. g. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon;
  19. h. Menyimpan arsip.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh  Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"