Fasilitasi Kegiatan/Acara Protokoler Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Pemerintah Daerah Kota Cimahi (Bagian Umum dan Protokol)

  1. Usulan/surat permohonan dari Perangkat Daerah, Lembaga, Unsur-unsur yang meminta pelayanan
  2. Arahan/perintah/disposisi Pimpinan.

  1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan fasilitasi Pelayanan yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum dan Protokol;
  2. Kepala Bagian Umum dan Protokol memberikan disposisi kepada Kasubbag. Protokol;
  3. Kasubbag. Protokol menugaskan Petugas;
  4. 4. Petugas melaksanakan tugas sesuai permohonan. Atau, melihat jadwal kegiatan KDH/WKDH yang harus difasilitasi.

Disesuaikan

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya acara-acara atau kegiatan Keprotokolan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon: 022-6654274 ext. 102
  2. Email: protokolkotacimahi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kegiatan/Acara Protokoler Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Pemerintah Daerah Kota Cimahi (Bagian Umum dan Protokol) "