Pencatatan Lahir Mati

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Surat keterangan lahir mati; atau
  2. b. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.

  1. a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. b. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan;
  3. c. Petugas mengentri data pemohon sesuai ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak Surat Keterangan Lahir Mati;
  4. d. Kasi Kelahiran dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi data lahir mati;
  5. e. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati;
  6. f. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Lahir Mati kepada pemohon;
  7. g. Petugas menyimpan arsip.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh  Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati"