Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) Pada Hutan Produksi

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon Kepada Gubernur Up. Kepala DPMPTSP Provinsi dan ditembuskan Kepada Menteri Cq. Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta pendirian Koperasi atau Badan Usaha beserta perubahan-perubahannya, diutamakan yang bergerak dibidang usaha kehutanan;
  3. Surat Izin Usaha berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP) bagi BUMSI, BUMN, BUMD dari Instansi yang berwenang;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
  5. Areal yang dimohon dilampiri peta dengan skala 1:5.000 sampai dengan 1:50.000
  6. Untuk IUPHHBK-HT hasil kegiatan rehabilitasi pemohon wajib melampirkan surat pernyataan tidak menguasai/memiliki atas tegakan hasil kegiatan rehabilitasi, melampirkan hasil telaahan areal hutan Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung atau Unit Pelaksana Teknis (UPT)-nya terkait lokasi dan potensi tegakan, Proposal Teknis (Kondisi umum areal, Kondisi Sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat, usulan teknis yang terdiri dari maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan/pemanenan, organisasi/tata laksana, pembiayaan/ casgflow, perlindungan dan pengamanan hutan serta laporan keuangan).

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
  8. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  9. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  10. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  11. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  12. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  13. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

30 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) Pada Hutan Produksi

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) Pada Hutan Produksi"