Fasilitasi Penerimaan Kunjungan Kerja (Bagian Umum dan Protokol)

  1. Surat Permohonan dari K/L/I/D
  2. Disposisi Pimpinan

  1. K/L/I/D mengajukan permohonan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kota Cimahi;
  2. Surat Permohonan dari K/L/I/D didisposisi oleh pimpinan kepada Perangkat Daerah terkait;
  3. Perangkat Daerah terkait menjawab permohonan berupa Surat Balasan/jawaban/undangan kepada Pemohon;
  4. Perangkat Daerah terkait mengirimkan surat permohonan bantuan fasilitasi kegiatan penerimaan kunjungan kepada Kepala Bagian Umum dan Protokol;
  5. Pelaksanaan Penerimaan Kunjungan Kerja.

5 hari kerja sejak disposisi pimpinan untuk 1 kali kunjungan

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Kunjungan Kerja

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Surat ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Jl. Raden Demang Hardjakusumah Blok. Jati Cihanjuang Kota Cimahi
  2. Telepon: 022-6654274 ext. 102
  3. Email: www.cimahikota.go.id
  4. Email: protokolkotacimahi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerimaan Kunjungan Kerja (Bagian Umum dan Protokol) "