Pelayanan Konsultasi Bagian Pemerintahan

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis yang berisi: - Materi konsultasi secara jelas; - Waktu kunjungan konsultasi; dan - Nomor kontak personal yang dapat dihubungi Ditujukan ke alamat : Sekretaris Daerah Kota Cimahi melalui Bagian Pemerintahan dengan alamat Kantor Bagian Pemerintahan Gedung B Lantai 3 Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang.
  2. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Bagian Pemerintahan selaku Sekretariat Daerah Kota Cimahi (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Cimahi melalui Bagian Pemerintahan;
  2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi
  3. Kepala Bagian Pemerintahan memberikan disposisi dan menugaskan Kasubbag yang membidangi urusan yang diperlukan untuk memberikan konsultasi
  4. Kasubbag yang membidangi urusan terkait konsultasi dari pengguna layanan melaksanakan tugas memberikan konsultasi kepada pengguna layanan
  5. Pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah Kota Cimahi dan diarahkan langsung kepada petugas yang berwenang memberikan layanan konsultasi

1. Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian Pemerintahan;

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang berwenang memberikan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Surat ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang;
  2. Telepon : 022-6654274, 6641931 Ext. 109;
  3. SMS: 08157150618, 081224777101, 08156266186
  4. Email : pemerintahan@cimahikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Bagian Pemerintahan "