Penyusunan Peraturan Wali Kota Cimahi (Bagian Hukum)

  1. Surat pengantar
  2. Draft berupa soft copy Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota dan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Cimahi;
  3. Dokumen Pendukung (Nota Dinas dan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Wali Kota); dan SDM yang berkompeten dan/atau memahami teknis rancangan Peraturan Wali Kota.

  1. Perangkat daerah pemrakarsa menyampaikan surat pengantar permohonan pembahasan rancangan Keputusan Wali Kota ke Kepala Bagian Hukum.
  2. Kepala Bagian Hukum mendisposisikan surat pengantar tersebut kepada kepala Sub Bagian Perundang-Undangan untuk proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  3. Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan mendisposisikan kepada pelaksana untuk dilakukan penjadwalan pembahasan langsung bersama dengan Perangkat Daerah Pemrakarsa dan menpersiapkan bahan-bahan;
  4. Pelaksana menyampaikan undangan pembahasan langsung bersama dengan perangkat daerah pemrakarsa Rancangan Peraturan Wali Kota kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa;
  5. Setelah dilakukan pembahasan, perangkat daerah pemrakarsa menyampaikan surat permohonan dilakukannya fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi kepada Kepala Bagian Hukum.
  6. Kepala Bagian Hukum mendisposisikan surat permohonan dilakukannya fasilitasi tersebut kepada kepala sub bagian perundang-undangan untuk proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  7. Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan mendisposisikan kepada pelaksana untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi dan mengirimkan Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut kepada Biro Hukum Provinsi untuk dilakukan proses fasilitasi.
  8. Setelah mendapatkan hasil proses fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi atau tidak ada tindak lanjut selama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut oleh Biro Hukum Provinsi, Kepala Bagian Hukum menyampaikan kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa;
  9. Perangkat Daerah Pemrakarsa memperbaiki Rancangan Peraturan Wali Kota berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi dan mengajukan surat permohonan menetapkan dan pengundangan kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum;
  10. Apabila telah melewati 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut oleh Biro Hukum Provinsi, perangkat daerah pemrakarsa mengajukan surat permohonan menetapkan dan pengundangan kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum;
  11. Setelah mendapat persetujuan penetapan dan pengundangan oleh Wali Kota, Perangkat Daerah Pemrakarsa menyiapkan 3 (tiga) rangkap lembaran lepas Rancangan Peraturan Wali Kota dimana 1 (satu) rangkap telah diparaf oleh Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum;
  12. Setelah mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum, Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa menyampaikan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk mendapatkan paraf koordinasi serta apabila diperlukan dapat meminta penjelasan Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut kepada Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa dan/atau mengembalikan Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk diperbaiki bila ada koreksi dan dikoordinasikan kembali kepada Kepala Bagian Hukum;
  13. Setelah mendapatkan paraf koordinasi dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa menyampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk mendapatkan paraf koordinasi serta apabila diperlukan dapat meminta penjelasan Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut kepada Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa dan/atau mengembalikan Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk diperbaiki bila ada koreksi dan dikoordinasikan kembali kepada Kepala Bagian Hukum;
  14. Rancangan Peraturan Wali Kota yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 dilakukan paraf ulang oleh Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa, Kepala Bagian Hukum, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  15. Setelah mendapatkan paraf koordinasi dari Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa menyampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan penandatanganan serta apabila diperlukan dapat meminta penjelasan Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut kepada Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa dan/atau mengembalikan Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut kepada Perangkat Daerah Pemrakarsa untuk diperbaiki bila ada koreksi dan dikoordinasikan kembali kepada Kepala Bagian Hukum;
  16. Rancangan Peraturan Wali Kota yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada angka 9 dilakukan paraf ulang oleh Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa, Kepala Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Sekretaris Daerah;
  17. Setelah lembaran lepas mendapatkan tanda tangan Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa menyiapkan 3 (tiga) rangkap berita daerah Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut dimana 1 (satu) rangkap telah diparaf oleh Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa dan menyapaikannya kepada Kepala Bagian Hukum dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk mendapatkan paraf koordinasi;
  18. Setelah berita daerah mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa menyampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk dilakukan penandatanganan;
  19. Setelah lembaran lepas dan berita daerah mendapatkan tanda tangan Wali Kota dan Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa menyampaikan kepada Kepala Bagian Hukum untuk diberikan nomor dan nomor Berita Daerah serta dicap di Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah;
  20. Kepala Perangkat Daerah Pemrakarsa menyerahkan Lembaran Lepas dan Berita Daerah masing-masing 1 (satu) rangkap yang dibubuhi paraf dan tanda tangan kepada Bagian Hukum sebagai arsip.

  1. Paling lama 15 (lima belas) hari kerja penyusunan di Bagian Hukum;
  2. Paling lama 15 (lima belas) hari kerja pembahasan oleh Biro Hukum Provinsi.

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Peraturan Wali Kota

Penanganan pengaduan pada jam dan hari kerja melalui : 

Email : perundangundangancimahi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Peraturan Wali Kota Cimahi (Bagian Hukum)"