Jangka Waktu Pelayanan IZIN PRAKTIK PROFESI (Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, Perawat Anastesi, Bidan, Apoteker, Tenaga Kefarmasian, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Radiografer, Fisioterapis, Optisien, Tenaga Gizi, Sanitarian, Tenaga Elektromedis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Kesehatan Tradisional) ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
Non Retribusi
Sertifikat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store