Izin Pemanfaatan Sarpras Kimpraswil (Izin Masuk Jalan)

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi akte pendirian badan usaha/badan hukum
  3. 3.Surat kuasa pengurusan izin pembangunan / penempatan bengunan dan jaringan utilitas (dalam hal surat permohonan tidak ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan)
  4. 4.Surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam surat izin pembangunan/penempatan bangunan dan jaringan utilitas
  5. 5.Persyaratan teknis, berupa : a.Lokasi b.Rencana Teknis c.Jadwal waktu pelaksanaan

  1. Mencari Informasi
  2. Petugas Menerima Berkas Pemohon
  3. Petugas Meneliti Berkas Permohonan
  4. ermohonan Rekomendasi Teknis Ke dinas PU dan ESDM DIY
  5. Cek lokasi oleh Tim Teknis
  6. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan oleh Tim Teknis
  7. Dinas PU dan ESDM menerbitkan Rekomendasi Teknis
  8. DPPM DIY Menerbitkan Izin apabila hasil rekomendasi disetujui dan penilakan apabila tidak disetujui berdasarkan rekomendasi
  9. Penerbitan SK Izin Pemanfaatan Sarpras Kimpraswil (Izin Masuk Jalan)
  10. Memberikan Informasi apabila izin selesai atau ditolak
  11. Pemberian Izin yang sudah jadi kepada pemohon

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Ruang Milik Jalan

Menggunakan Aplikasi Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Sarpras Kimpraswil (Izin Masuk Jalan)"