Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi

  1. 1.Surat permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam.
  2. 2.Fotocopy pengesahan Akta Pendirian / PerubahanAnggaran Dasar Koperasi beserta surat keputusannya.
  3. 3.Fotocopy surat bukti setoran modal dalam bentukdeposito di Bank Pemerintah atas nama Koperasidan atau salah satu Pengurusnya.
  4. 4.Daftar riwayat hidup Pengurus dan Pengawas sertafotocopy KTP Pengurus dan Pengawas.
  5. 5.Fotocopy nomor rekening atas nama Koperasi.
  6. 6.Rencana kerja selama 2 ( dua ) tahun.

  1. Mencari Informasi
  2. Petugas Menerima Berkas Pemohon
  3. Petugas Meneliti Berkas Permohonan
  4. Permohonan Rekomendasi Teknis Ke dinas Koperasi dan UKM
  5. Cek lokasi oleh Tim Teknis
  6. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan oleh Tim Teknis
  7. Dinas Koperasi dan UKM menerbitkan Rekomendasi Teknis
  8. DPPM DIY Menerbitkan Izin apabila hasil rekomendasi disetujui dan penilakan apabila tidak disetujui berdasarkan rekomendasi
  9. Penerbitan SK Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi
  10. Memberikan Informasi apabila izin selesai atau ditolak
  11. Pemberian Izin yang sudah jadi kepada pemohon

7 hari kerja sejak diterima permohonan dg lengkap dan benar (Hari Sabtu dan Minggu Libur )

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi

Menggunakan Aplikasi Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi "