Izin Pembukaan Kantor Cabang

  1. Akta dan SK Perusahaan Induk
  2. 2.NPWP Perusahaan Induk
  3. 3. Izin Usaha Perusahaan Induk
  4. 4.Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang
  5. 5.KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang
  6. 6.Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang
  7. 7.Dalam hal Perubahan kantor cabang, lampirkan: a.Izin Kantor cabang yang dimiliki b.Laporan Realisasi Kegiatan Kantor Cabang c.Dokumen pendukung perubahan

  1. Mencari Informasi
  2. Mengisi Formulir Permohonan dan Melengkapi Semua Persyaratan
  3. Menerima Tanda Terima Permohonan Jika Data Lengkap dan Sesuai Persyaratan
  4. Menerima informasi Jika Izin sudah jadi
  5. Menerima Izin Pembuatan Kantor Cabang

3 hari kerja sejak diterima permohonan dg lengkap dan benar ( Hari Jumat dan Sabtu Libur )

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pembukaan Kantor Cabang

Menggunakan Aplokasi Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang"