Pengujian Kenderaan Bermotor Mutasi Uji Masuk

  1. 1. Mengisi Formulir Perdaftaran
  2. 2. Surat Keterangan Mutasi Uji dari Daerah Asal
  3. 3. Kartu Induk Uji
  4. 4. Asli dan Foto Copy Bukti Lulus Uji (Buku KIUR)
  5. 5. Foto Copy STNK
  6. 6. Membayar Biaya Retribusi PKB
  7. 7. Membawa Kendaraan yang Diuji

  1. Mengambil Nomor Antrian;
  2. Membayar biaya Retribusi sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 54 Tahun 2016 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Kendaraan Bermotor;
  3. Pemeriksaan Pra Uji di Gedung Uji meliputi : a. Pengujian Lampu (head light tester) b. Pengujian bagian bawah kendaraan (axle play detector) c. Uji Emisi Gas Buang (CO/HC dan smoke tester) d. Pengujian Sikap Roda Depan (side slip tester) e. Pengujian Efisiensi Rem Utama dan Rem Parkir (brake tester) f. Pengujian Speedometer (speedometer tester)
  4. Jika Lulus Uji langsung pengisian : ? Data kartu induk dan buku uji ? Pengesahan tanda samping dan pelat uji
  5. Penyerahan Bukti Lulus Uji
  6. Jika Tidak Lulus Uji ? Perbaikan Ringan kurang dari 1 hari ? Perbaikan Sedang/Berat lebih dari 1 hari maksimal 14 hari
  7. Diberi informasi penyerahan catatan kegagalan

36 Menit

Dikenakan Biaya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 54 Tahun 2016 sbb :

Pelaksanaan Mutasi Uji Masuk Daerah Rp. 65.000

Pengujian Kenderaan Bermotor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kenderaan Bermotor Mutasi Uji Masuk"