Pelayanan Surat Keterangan catatan Kepolisian ( SKCK )

  1. Fotocopy Kartu tanda Penduduk ( e-KTP )
  2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Fotocopy Akte Lahir / Ijazah
  4. Pas Photo Ukuran 4x6 : 6 Lembar Latar Merah
  5. Rekomendasi Posek Setempat

  1. Pemohon harus datang sendiri dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa kelengkapan permohonan SKCK
  3. Mengambil balangko Pengisian di loket yang telah disediakan
  4. Mengisi blangko yang telah diberikan dan pada tempat yang telah disediakan
  5. Melakukan Sidik jari di ruang Identifikasi
  6. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas dan blangko pengisian yang sudah di isi lengkap kepada petugas loket
  7. Pemohon duduk di ruang Pelayanan sambil menunggu Surat Keterangan catatan Kepolisian ( SKCK )

10 Menit

Rp. 30,000

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan catatan Kepolisian ( SKCK )"