Pengujian Kenderaan Bermotor Uji Berkala Pertama Kali

  1. 1. Mengisi Formulir Perdaftaran
  2. 2. Rekomendasi dari Dealer
  3. 3. Sfesifikasi Kendaraan
  4. 4. Foto Copy KTP
  5. 5. Asli dan Foto Copy Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT)
  6. 6. Foto Copy BPKB
  7. 7. Foto Copy STNK
  8. 8. Membayar Biaya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB)
  9. 9. Membawa Kendaraan yang diuji

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian
  2. 2. Menuju ke Loket Pendaftaran dengan mengisi Formulir Pendaftaran; a. Pengujian Berkala Pertama memasukkan : ? Permohonan Uji dari dealer ? Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT) ? Foto copy spesifikasi kendaraan ? Foto copy STNK ? Foto copy BPKB atau Surat Keterangan dari Dealer ? Foto copy KTP
  3. 3. Membayar biaya Retribusi sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 54 Tahun 2016 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Kendaraan Bermotor;
  4. 4. Pemeriksaan Pra Uji di Gedung Uji meliputi : a. Pengujian Lampu (head light tester) b. Pengujian bagian bawah kendaraan (axle play detector) c. Uji Emisi Gas Buang (CO/HC dan smoke tester) d. Pengujian Sikap Roda Depan (side slip tester) e. Pengujian Efisiensi Rem Utama dan Rem Parkir (brake tester) f. Pengujian Speedometer (speedometer tester)
  5. 5. Jika Lulus Uji langsung pengisian : ? Data kartu induk dan buku uji ? Pengesahan tanda samping dan pelat uji
  6. 6. Penyerahan Bukti Lulus Uji
  7. 7. Jika Tidak Lulus Uji ? Perbaikan Ringan kurang dari 1 hari ? Perbaikan Sedang/Berat lebih dari 1 hari maksimal 14 hari
  8. 8. Diberi informasi penyerahan catatan kegagalan

45 Menit

  1. Mobil penumpang umum mikrolet / sewa/taxi Rp. 107.500
  2. Mobil Bus Umum Rp. 112.500
  3. Mobil Barang Umum / Tidak Umum (dengan JBB 0 Kg s/d. 5.500 Kg) Rp. 117.500
  4. Mobil Barang Umum / Tidak Umum (dengan JBB 5.500 Kg s/d. 8.250 Kg) Rp. 122.500
  5. Mobil Barang Umum / Tidak Umum (dengan JBB 8.250 Kg s/d. 15.000 Kg) Rp. 127.500
  6. Mobil Barang Umum / Tidak Umum (dengan JBB 15.000 Kg s/d. 26.000 Kg) Rp. 132.500
  7. Kereta Gandengan / Tempelan Rp. 97.500
  8. Kendaraan Khusus Rp. 92.500

Pengujian Kenderaan Bermotor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kenderaan Bermotor Uji Berkala Pertama Kali"