24 Jam
Tidak dipungut biaya
Menerbitkan / mengeluarkan Surat izin Keramaian dan Surat Tanda Terima Laporan ( STTP )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store