Pelayanan Surat izin Keramaian dan Surat Tanda Terima Pelaporan ( STTP ) Kegiatan Masyarakat

  1. persyaratan Untuk memperoleh / mendapatkan Surat ijin Keramaian :
  2. a. Proposal Kegiatan
  3. b. izin tempat / lokasi kegiatan
  4. c. Izin / Rekomendasi dari instansi terkait sesuai substansi acara
  5. d. Fotocopy paspor bila melibatkan orang asing
  6. e. Rekomendasi dari polsek setempat
  7. f. AD / ART Organisasi
  8. -
  9. persyaratan Untuk memperoleh Surat Tanda Terima Laporan ( STTP ) :
  10. a. Mengajukan Surat Pemberitahuan Kepada Pihak Kepolisian Yang berisi :
  11. 1. Maksud dan tujuan
  12. 2. Waktu dan lama
  13. 3. Bentuk
  14. 4. Penanggung jawab
  15. 5. Nama dan alamat organisasi/kelompok/perorangan
  16. 6. Alat peraga yang digunakan
  17. 7. Jumlah Peserta
  18. b. Surat Pemberitahuan disampaikan kepada pejabat kepolisian sesuai tingkatan selambat - lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin ditujukan Ke Kapolres Up Kasat Intelkam Polres Pinrang dengan melampirkan Persyaratan
  2. Setelah diterima di loket, Petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan pemohon
  3. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan izin pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal
  5. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan Surat Izin dan Surat Tanda Terima laporan ( STTP ) sesuai keperluan pemohon

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Menerbitkan / mengeluarkan Surat izin Keramaian dan Surat Tanda Terima Laporan ( STTP )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat izin Keramaian dan Surat Tanda Terima Pelaporan ( STTP ) Kegiatan Masyarakat"