standar pelayanan igd

  1. 1. Pasien Umum a. Pasien Baru · Formulir pendaftaran b. Pasien Lama : · Kartu Identitas Berobat RSUD Sleman atau menyampaikan data pasien
  2. 2. Pasien dengan Penjaminan b. Pasien Baru: · Formulir pendaftaran · Fotokopi KTP @ 1 Penjaminan c. Pasien Lama · Kartu Identitas Berobat RSUD Sleman atau menyampaikan data pasien · Fotokopi KTP @ 1 lembar

  1. 1. Pendaftaran Pasien: A. Pasien Umum : a. Pasien mengisi formulir pendaftaran (bagi pasien baru) di Tempat Pendaftaran Pasien IGD b. Petugas membuat rekam medis dan kartu pasien (bagi pasien baru), mencari rekam medis (bagi pasien lama), B. Pasien dengan Penjaminan : a. Pasien/keluarga mengisi formulir pendaftaran (pasien Baru) di Tempat Pendaftaran Pasien IGD b. Pasien (lama)/keluarga menyerahkan Kartu Identitas Berobat RSUD Sleman atau menyampaikan data pasien dan menunjukkan kartu penjaminan atau, KK, KTP @ 2 lembar ke di Tempat Pendaftaran Pasien IGD untuk menerbitkan SEP. c. Petugas pendaftaran membuat rekam medis dan kartu pasien (bagi pasien baru), mencari rekam medis (bagi pasien lama),
  2. 2. Pelayanan Klinik IGD: a. Pasien masuk ke ruang periksa b. Perawat melakukan pemeriksaan awal (keluhan, tekanan darah, dll) c. Dokter memberikan pertolongan dan tindakan sesuai indikasi dan prosedur. d. Dokter membuatkan resep bila pasien tidak memerlukan pelayanan penunjang, bila perlu pelayanan penunjang dibuatkan surat pengantar sesuai indikasi e. Pasien wajib menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang ke dokter pemeriksa di IGD. f. Dokter membuat resep/instruksi lanjut sesuai kebutuhan ( pulang, rawat inap, rujuk) g. Keluarga/pasien umum (yang tidak memiliki kartu asuransi kesehatan) membayar Kassa BPD (24 Jam).

1. Pelayanan 24 jam
2. Waktu tanggap pelayanan pasien kurang dari 5 menit
sejak pasien datang di IGD.
3. Waktu pelayanan/tindakan medis disesuaikan dengan
jenis penyakit dan kondisi pasien

Sesuai :
1. Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Tarif
Pelayanan JKN
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 tahun
2013 Tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada RSUD
3. Keputusan Direktur Nomor 098 Tahun 2012 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Sleman

pelayanan igd rsud sleman

Tatik Sundaryati HP 085747306364
Telepon (0274) 868437 pesawat 162 dan 100

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan igd"