Sandar pelayanan INTENSIVE CARE UNIT (ICU)

  1. Hasil triase dokter Anestesi menyatakan pasien Indikasi ICU/ICCU/PICU dan Acc masuk Ruang Intensif Pasien /Keluarga menandatangani persetujuan/ pengobatan di Ruang Intensif

  1. 1. Hasil pemeriksaan dokter spesialis/dokter umum menyatakan pasien indikasi ICUICCU/PICU 2. Petugas Rawat Inap, IGD,IBS dan Poliklinik menghubungi dokter Anestesi untuk dilakukan triase pasien yang akan masuk di Ruang Intensif 3. Dokter Anestesi melakukan visite ke Rawat Inap, IGD dan Ruang Transit dan memberikan keputusan pasien yang layak dan indikasi masuk ICU/ICCU/PICU kemudian dilakukan prioritas. 4. Dokter Anestesi memberikan informasi keperawat Ruang Intensif berhubungan dengan prioritas pasien yang masuk ke Ruang Intensif. 5. Petugas Ruang Intensif menghubungi petugas Rawat inap/ IGD/ IBS/ Poliklinik untuk meminta keluarga pasien melakukan informed consent/ persetujuan pengobatan dan perawatan di Ruang Intensif 6. Petugas Ruang Intensif memberikan penjelasan tentang Tata tertib perawatan di Ruang Intensif, Edukasi cuci tangan dan penjelasan tentang resiko jatuh. 7. Jika setuju, maka pasien/ keluarga beserta petugas menandatangani form persetujuan pengobatan dan perawatan ICU/ICCU/PICU 8. Petugas Ruang Intensif mengorientasikan keluarga tentang fasilitas alat, TT dan ruang tunggu. 9. Petugas ruang intensif menghubungi Rawat Inap/ IGD/IBS/ Poliklinik dan menginformasikan bahwa pasien/ keluarga setuju untuk dilakukan perawatan di Ruang Intensif 10. Petugas Ruang Intensif Menyiapkan TT dan fasilitas alatalat yang dibutuhkan 11. Melakukan serah terima pasien di Ruang Transit dan melakukan penatalaksanaan pasien baru Ruang Intensif 12. Melakukan serah terima alkes, dokumen dan obat-obatan di Ruang Nurse Station.

Waktu Pelayanan pasien 24 jam
Waktu pelayanan pasien masuk sampai di Ruang Intensif 5-10
menit

Sesuai :
1. Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Tarif
Pelayanan JKN
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.10 tahun 2013
tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada RSUD
3. Keputusan Direktur Nomor 098 Tahun 2012 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Sleman

pelayanan icu rsud sleman

1. Pengaduan secara lisan dan tertulis diterima oleh rumah
sakit.
2. Pembahasan di tingkat instalasi
3. Hasil pembahasan di tingkat instalasi dinaikkan
kemanajemen
4. Tindak lanjut secara lisan dan tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sandar pelayanan INTENSIVE CARE UNIT (ICU)"