Fasilitasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD

  1. Surat Pernyataan Pengunduran Diri (Asli)
  2. Surat Dewan Pimpinan Pusat hal Rekomendasi Penggantian Antar Waktu
  3. SK DPP Partai Politik tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Politik (Asli);
  4. Surat dari Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD Kab/Kota dengan Tembusan Kepada Gubernur
  5. Surat KPU Kab/Kota kepada Pimpinan DPRD Kab/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antar Waktu
  6. Surat Pimpinan DPRD Kab/Kota Kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota
  7. Surat Bupati/Wali Kota Kepada Gubernur Jawa Barat
  8. Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia
  9. Bukti Kelulusan Pendidikan Terakhir berupa fotokopi Ijazah/STTB/Surat Keterangan lain yang dilegalisasi oleh Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan Menengah
  10. Surat Pernyataan bermaterai tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih/Surat Keterangan dari lembaga permasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana
  11. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika
  12. Surat Tanda Bukti telah terdaftar sebagai Pemilih
  13. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani diatas kertas bermeterai cukup
  14. Surat pernyataan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan Publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup
  15. Surat Pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, anggota TNI, atau anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara
  16. Kartu Tanda Anggota Partai Politik peserta Pemilu
  17. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu Lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
  18. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) Daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
  19. Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD pada Pemilu yang dilegalisir oleh KPU Provinsi bagi DPRD Provinsi dan oleh KPU Kab/Kota bagi DPRD Kab/Kota
  20. Fotokopi daftar peringkat perolehan suara Partai Politik yang mengusulkan pengantian antar waktu anggota DPRD yang dilegalisir oleh KPU Provinsi bagi DPRD Provinsi dan oleh KPU Kab/Kota bagi DPRD Kab/Kota
  21. Surat Keterangan Tidak Terdaftar sebagai Penggugat maupun Tergugat bagi yang akan menggantikan maupun yang akan digantikan dari Pengadilan Negeri setempat
  22. Surat Keterangan tidak ada konflik internal dalam proses penggantian Antar waktu antara Pengganti dan yang akan digantikan dari DPD/DPC

  1. Surat Usulan dari Ketua DPRD kepada Wali Kota
  2. Wali Kota c.q Bagian Pemerintahan menerima dan menelaah usulan dari Ketua DPRD
  3. Proses penelaahan melibatkan Bag.Hukum, KPU dan Setwan jika sudah sesuai dilanjutkan peermohonan surat usulan dari Wali Kota kepada Gubernur

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Surat ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang
  2. Telepon : 022-6654274, 6641931 Ext. 109;
  3.  SMS : 08157150618
  4. Email : pemerintahan@cimahikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD "