standar pelayanan jaminan kesehatan

  1. 1. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan Nasional 2. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  2. 3. Surat Rujukan dari FKTP atau Surat Keterangan Dalam Perawatan atau Surat kontrol pasca rawat inap (kecuali untuk kondisi gawat darurat)

  1. A. PENDAFTARAN 1. Pasien Rawat jalan Pasien peserta jaminan kesehatan nasional mendaftar di tempat pendaftaran pasien rawat jalan dengan membawa/menunjukan : a. Kartu peserta jaminan kesehatan nasional, KTP/KK beserta fotocopynya b. Surat rujukan dari FKTP atau surat Keterangan Dalam Perawatan atau Surat kontrol paska rawat inap di RSUD Sleman 2. Pasien Gawat Darurat Pasien peserta Jaminan kesehatan nasional dengan kondisi gawat dan darurat langsung mendaftar di pendaftaran pasien Gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan menunjukan Kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan atau KTP/KK 3. Pasien Rawat Inap Pasien peserta jaminan kesehatan nasional mendaftar di tempat pendaftaran pasien rawat inap dengan membawa : a. Surat pengantar Rawat Inap dari dokter poliklinik rawat jalan atau Instalasi Gawat Darurat b. Surat Eligibilitas Peserta dan blanko monitoring rawat jalan pada kunjungan rawat jalan atau keterangan emergency dan blanko monitoring pelayanan gawat darurat untuk pasien IGD c. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan KTP/KK B. PELAYANAN KESEHATAN 1. Pasien Rawat Jalan a. Pasien akan mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan di klinik yang dituju sesuai dengan rujukan FKTP atau Surat Keterangan Dalam Perawatan dari DPJP b. Pasien akan mendapatkan pelayanan rujukan internal antar klinik atau pemeriksaan penunjang medik (apabila diperlukan) c. Pasien akan mendapatkan resep obat untukl pengambilan obat di Instalasi Farmasi d. Pasien akan mendapatkan Surat Keterangan Dalam Perawatan jika diperlukan periksa kembali keRumah sakit atau Surat rujuk Balik ke FKTP apabila kondisi pasien sudah dinyatakan stabil oleh DPJP e. Pasien yang memerlukan rawat inap akan medapatkan pengantar Rawat Inap dari DPJP. 2. Pasien Gawat Darurat a. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat sesuai dengan kondisi pasien b. Pasien akan mendapatkan pelayanan penunjang medik jika diperlukan c. Pasien akan mendapatkan resep obat untuk pengambilan obat di Instalasi farmasi d. Pasien disarankan kontrol ke FKTP atau ke poliklinik rawat jalan dengan membawa rujukan dari FKTP e. Pasien yang memerlukan rawat inap akan mendapat pengantar rawat inap untuk proses pendaftaran rawat inap 3. Pasien Rawat Inap a. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di bangsal perawatan sesuai dengan hak kelas rawat inap pada program Jaminan Kesehatan Nasional b. Pasien yang menghendaki kelas perawatan lebih tinggi maka WAJIB menandatangani pernyataan bersedia membayar sharing biaya yang timbul akibat peningkatan kelas perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku c. Dalam satu periode perawatan hanya diperbolehkan satu kali pindah kelas perawatan atas permintaan sendiri d. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dibiayai oleh pemerintah (PBI) tidak diperkenankan pindah kelas perawatan

Waktu pengurusan kelengkapan administrasi pasien program
Jaminan Kesehatan Nasional
a. Rawat jalan dan IGD maksimal 1 x 24 jam
b. Rawat inap maksimal 3 x 24 jam

a. Pada pelayanan Rawat Jalan program Jaminan Kesehatan
Nasional tidak ada biaya yang dibebankan pada pasien
b. Pada pelayanan rawat inap biaya dikenakan pada pasien
yang menhendaki pindah kelas perawatan diatas hak kelas
perawatan

Layanan Kesehatan yang berbasis pada program Jaminan Kesehatan Nasional

Petugas Pelayanan Pengaduan
a. Nama Petugas : Sukarmi, A.Md
b. Nomor HP : 0818 0272 2486
c. Nomor Kantor : (0274) 868 437 ext 253
d. Alamat email RS: rsudsleman@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan jaminan kesehatan"