fasilitasi Kerja Sama Daerah

  1. Persyaratan Teknis: 1. Memiliki rancangan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama;
  2. 2. Mampu dan memahami uraian tugas/fungsi Perangkat Daerah;
  3. 3. Mampu dan memahami bentuk Kerja Sama Daerah;
  4. 4. Mampu mengoperasikan perangkat komputer.
  5. Persyaratan Administrasi : 1. Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah
  6. 2. Rancangan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama bersama Soft Copy.

  1. Perangkat Daerah yang akan melaksanakan Kerja Sama mengajukan Surat Permohonan pembahasan rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama kepada Kepala Daerah/Sekretaris Daerah, untuk dilakukan rapat dalam Forum Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah agar mendapatkan pendampingan dalam penyusunan rencana Kerja Sama Daerah;
  2. Pelaksana/Staf Sekpri menerima dan mencatat Surat Dinas dan memberikan lembar disposisi;
  3. Kepala Daerah/Sekretaris Daerah memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Pemerintahan sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah untuk menindaklanjuti permohonan Pembahasan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dari Perangkat Daerah;
  4. Pelaksana pada Bagian Pemerintahan menerima dan mencatat Surat Dinas dan memberikan lembar disposisi;
  5. Kepala Bagian Pemerintahan memberikan disposisi kepada Kasubag Pemerintahan
  6. Kasubag Pemerintahan menyusun jadwal pembahasan rancangan Nota Kesepahaman/ Perjanjian Kerja Sama
  7. Kasubag Pemerintahan membuat Surat Undangan dalam rangka pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama kepada seluruh anggota TKKSD dan Kepada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan Kerja Sama Daerah serta kepada Perangkat Daerah terkait dengan substansi/materi yang akan dikerjasamakan
  8. Pelaksana menyampaikan Surat Undangan Rapat pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Surat Undangan ditandatangani
  9. TKKSD, Perangkat Daerah pelaksana Kerja Sama, dan Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama melaksanakan pembahasan penyusunan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerja Sama

Pelaksanaan pembahasan draft Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama dilakukan maksimal selama 60 (enam puluh) hari sejak surat permohonan pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama diterima;

Jika unsur Perangkat Daerah yang akan melakukan kerja sama datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang berwenang dalam hal ini Kasubbag Pemerintahan untuk memberikan fasilitasi pembahasan Rancangan draft sementara Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kerja Sama Daerah

Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  1.  Surat ditujukan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TKKSD Kota Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang;
  2.  Telepon : 022-6654274, 6641931 Ext. 109;
  3.   SMS : 08157150618
  4. Email : tkksd.cimahikota@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi Kerja Sama Daerah"