Pelaksanaan pembahasan draft Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama dilakukan maksimal selama 60 (enam puluh) hari sejak surat permohonan pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama diterima;
Jika unsur Perangkat Daerah yang akan melakukan kerja sama datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang berwenang dalam hal ini Kasubbag Pemerintahan untuk memberikan fasilitasi pembahasan Rancangan draft sementara Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Kerja Sama Daerah
Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store